
Pemakzulan atau impeachment adalah mekanisme politik yang terjadi di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini dilakukan jika seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau kepala lembaga legislatif dan yudikatif diduga melanggar undang-undang atau melakukan kejahatan.
Seperti yang terjadi di AS saat ini, Dewan Perwakilan memutuskan memakzulkan Trump dengan dua dakwaan. Namun, Trump masih harus menghadapi sidang di hadapan Senat untuk membuktikan apakah dakwaan itu tepat atau meleset.
Hal itu diatur dalam Pasal Pertama Undang-Undang Dasar AS. Dalam beleid itu diatur kewenangan mengajukan pemakzulan ada di tangan Dewan Perwakilan. Sedangkan yang berhak memutuskan pemakzulan adalah Senat.
Proses pemakzulan di Dewan Perwakilan harus melalui tiga tahap. Yakni penyelidikan oleh Komite Intelijen, penyusunan pasal pemakzulan oleh Komite Hukum, kemudian dikembalikan kepada Dewan Perwakilan untuk disepakati melalui voting.
Jika disepakati, maka bukti-bukti serta pasal pemakzulan diserahkan dari Dewan Perwakilan kepada Senat. Senat kemudian akan memanggil presiden untuk diperiksa secara tertutup.
Senat kemudian harus memutuskan apakah kepala negara atau kepala pemerintahan dicopot atau layak dipertahankan, dengan pemungutan suara yang harus mencapai 2/3 jumlah anggota lembaga itu.
Di Negeri Paman Sam, proses pemakzulan tidak hanya dilakukan pada tingkat pemerintah pusat atau federal, tetapi juga di level negara bagian. Kongres di setiap negara bagian berhak mengajukan pemakzulan kepada gubernur masing-masing.
Pemakzulan tidak selalu berujung pada pemecatan seorang kepala negara. Namun, dakwaan itu melekat dan bisa digunakan oleh lembaga penegak hukum jika hendak menjeratnya.
Sampai saat ini Presiden Andrew Johnson (1868), Bill Clinton (1998) dan Trump yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan. Namun, Johnson dan Clinton tidak sampai dicopot dari jabatannya usai disidang di Senat.
Sedangkan Trump harus menjalani sidang di Senat pada Januari mendatang.
Indonesia juga mengenal mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden. Proses itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B di Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan mekanisme pemakzulan yang mencapai tujuh langkah diatur dalam Pasal 7B. (ayp/ayp)
2019-12-19 07:55:00Z
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vaW50ZXJuYXNpb25hbC8yMDE5MTIxOTE0NDU1MS0xMzQtNDU4Mzk4L21lbWJlZGFoLXBlbWFrenVsYW4teWFuZy1tZW5qZXJhdC10cnVtcNIBAA?oc=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar